Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Dilarang Tambah Waktu Libur Nataru

Jonathan Nalom
Ilutrasi, kegiatan belajar mengajar di sekolah. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id  - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melarang penambahan waktu libur selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti. Dalam SE menjelaskan jadwal pembagian rapor dan libur satuan pendidikan akan diberlakukan sesuai dengan kalender pendidikan yang ditetapkan masing-masing pemda. Satuan pendidikan dilarang untuk menambah libur di luar kalender akademik tersebut.

“Satun pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2,” dikutip dari poin ketiga SE tersebut, Rabu (15/12/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Taman Margasatwa Ragunan Hadirkan Satwa Baru di Libur Nataru, Apa Itu?

Megapolitan
1 hari lalu

Cerita Porter di Stasiun Pasar Senen Panen Rezeki saat Libur Nataru

Megapolitan
2 hari lalu

Libur Nataru, Stasiun Cikarang Jadi yang Paling Ramai Penumpang

Megapolitan
3 hari lalu

Ganjil-Genap Ditiadakan 3 Hari saat Libur Nataru, Ini Jadwalnya! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal