Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Dilarang Tambah Waktu Libur Nataru

Jonathan Nalom
Ilutrasi, kegiatan belajar mengajar di sekolah. (Foto: Antara).

Kebijakan tersebut resmi berlaku mulai Selasa (14/12/2021). Berlakunya SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru juga mencabut Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Teknologi Nomor 29 Tahun 2021.

Selain itu juga disebutkan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

"Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan," dalam SE tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
24 jam lalu

Cerita Porter di Stasiun Pasar Senen Panen Rezeki saat Libur Nataru

Megapolitan
1 hari lalu

Libur Nataru, Stasiun Cikarang Jadi yang Paling Ramai Penumpang

Megapolitan
3 hari lalu

Ganjil-Genap Ditiadakan 3 Hari saat Libur Nataru, Ini Jadwalnya! 

Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Larang Pesta Kembang Api di Jakarta, bakal Terbitkan Surat Edaran untuk Pihak Swasta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal