Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Dilarang Tambah Waktu Libur Nataru

Jonathan Nalom
Ilutrasi, kegiatan belajar mengajar di sekolah. (Foto: Antara).

Kebijakan tersebut resmi berlaku mulai Selasa (14/12/2021). Berlakunya SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru juga mencabut Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Teknologi Nomor 29 Tahun 2021.

Selain itu juga disebutkan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

"Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan," dalam SE tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

KPPU Soroti Tambahan Volume Impor BBM Pertamina Capai 613.000 Kiloliter, SPBU Swasta Cuma Segini

Nasional
2 bulan lalu

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Aktifkan Siskamling di Tingkat RT/RW

Nasional
4 bulan lalu

Cek pip.Kemdikbud.go.id 2025 Terbaru: Panduan Lengkap untuk Penerima Program Indonesia Pintar

Nasional
4 bulan lalu

Mendukbangga Terbitkan Surat Edaran, Dorong Para Ayah Antar Anak Hari Pertama Sekolah

Nasional
4 bulan lalu

Bobby Nasution Wajibkan Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan Tiap Jam 10 Pagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal