“Karena kalau tidak ada pelaporan, itu belum tentu tidak terjadi kekerasan,” ujar Chatarina.
Meski demikian, penanganan dan pencegahan tindak kekerasaan seksual di kampus tidak bisa hanya mengandalkan Satgas PPKS saja. Pihak kampus harus berkoordinasi dengan berbagai institusi lainnya.
“Menangani ini tidak bisa sendiri, tapi harus kolaborasi dengan K/L lain,” ucap dia.
Sebagai informasi pembentukan Satgas PPKS perguruan tinggi merupakan amanat dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Saat ini keseluruhan dari 125 perguruan tinggi negeri (PTN) yang terdiri atas 76 PTN akademik dan 49 PTN vokasi telah membentuk Satgas PPKS.
Adanya Satgas PPKS di kampus membuat korban kekerasan seksual dapat langsung mengetahui ke mana harus melapor dan dilindungi serta diproses laporannya. Sebelumnya, pelaporan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi masih minim karena ada rasa tidak percaya jika dilaporkan pada pimpinan akan diproses, bahkan disalahkan.