Kemendikbudristek Ingatkan Satgas PPKS untuk Tidak Hanya Bekerja saat Ada Laporan Saja

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Karena kalau tidak ada pelaporan, itu belum tentu tidak terjadi kekerasan,” ujar Chatarina.

Meski demikian, penanganan dan pencegahan tindak kekerasaan seksual di kampus tidak bisa hanya mengandalkan Satgas PPKS saja. Pihak kampus harus berkoordinasi dengan berbagai institusi lainnya. 

“Menangani ini tidak bisa sendiri, tapi harus kolaborasi dengan K/L lain,” ucap dia.

Sebagai informasi pembentukan Satgas PPKS perguruan tinggi merupakan amanat dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Saat ini keseluruhan dari 125 perguruan tinggi negeri (PTN) yang terdiri atas 76 PTN akademik dan 49 PTN vokasi telah membentuk Satgas PPKS.

Adanya Satgas PPKS di kampus membuat korban kekerasan seksual dapat langsung mengetahui ke mana harus melapor dan dilindungi serta diproses laporannya. Sebelumnya, pelaporan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi masih minim karena ada rasa tidak percaya jika dilaporkan pada pimpinan akan diproses, bahkan disalahkan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Eks Sekjen Kemendikbudristek Kena Demosi oleh Nadiem, Tak Ada Salah

Nasional
26 hari lalu

Mantan Pejabat Kemendikbudristek Ngaku Takut dengan Jurist Tan, Kenapa?

Nasional
1 bulan lalu

Eks PPK Kemendikbudristek Ngaku Terima dan Bagi-Bagi Uang Pengadaan Laptop Chromebook

Nasional
1 bulan lalu

Eks Direktur Kemendikbudristek Akui Terima Uang 7.000 Dolar AS terkait Pengadaan Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal