JAKARTA, iNews.id - Kemendikbudristek mengingatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di perguruan tinggi untuk tidak hanya bekerja saat ada laporan. Pasalnya, mereka memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar.
Menurut Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, kehadiran Satgas PPKS di lingkungan kampus diharapkan bisa mencegah dan menangani kekerasan seksual sehingga tidak jatuh korban.
“Satgas PKKS punya tanggung jawab besar dan tanggung jawab mulia dalam menciptakan lingkungan kampus kondusif, aman, dan nyaman dari tindak kekerasan seksual,” ucap dia dikutip dari laman Kemendikbudristek, Kamis (29/6/2023).
Menurut Chatarina, kampus bebas dari kekerasan merupakan perwujudan sila ke-2 Pancasila, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sekaligus bentuk tanggung jawab atas perlindungan harkat dan martabat setiap warga kampus.
“Karenanya Satgas PPKS memiliki tanggung jawab yang sangat mulia," tuturnya.
Mengingat tanggung jawab yang besar dan mulia tersebut, kata Chatarina, Satgas PPKS tidak hanya bekerja saat ada pelaporan saja. Sebab, tidak ada laporan bukan berarti tidak ada kekerasan.