Kemendikdasmen Mulai Tindak Lanjuti Putusan MK, Kalkulasi Anggaran SD-SMP Swasta Gratis

Felldy Aslya Utama
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat. (Foto: Felldy Aslya Utama)

Melalui putusan ini, MK menyatakan frasa, "Wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan konstitusi.

MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa tersebut menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
7 bulan lalu

Pramono Siapkan Pilot Project SD-SMP Gratis, Tindak Lanjuti Putusan MK

Nasional
7 bulan lalu

Mendikdasmen Segera Koordinasi dengan Sri Mulyani terkait Putusan MK soal SD-SMP Gratis

Nasional
7 bulan lalu

Mendikdasmen soal Putusan MK SD-SMP Gratis: Swasta Boleh Pungut Biaya dengan Syarat

Nasional
7 bulan lalu

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Perindo: Langkah Sejahterakan Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal