JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat 189 pengaduan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan haji dan umrah hingga September 2026. Kasus tersebut memiliki modus operandi yang relatif sama.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Ahmad Abdullah mengatakan tren pengaduan konsumen terkait perjalanan haji dan umrah mengalami peningkatan.
Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), tercatat sekitar 400 pengaduan pada 2023. Jumlah tersebut meningkat menjadi 500 pengaduan pada 2024.
“Adapun hingga bulan September tahun 2026 ini, tercatat sebanyak 189 pengaduan dengan modus operandi yang relatif sama, yakni penipuan dan penggelapan dana perjalanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 74 kasus berasal dari haji dan 93 kasus dari umrah,” kata Abdullah dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (30/9/2026).
Dalam menangani pengaduan, Kemenhaj mengedepankan fungsi edukasi dan mediasi dengan mempertemukan jemaah dan pihak travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).