Namun, Kemenhaj akan mengambil langkah hukum apabila upaya penyelesaian melalui jalur damai tidak menemukan titik temu.
“Bahwa ketika kami sedang memediasi dan untuk merujuk kepada kesepakatan, ada hal-hal yang tidak ketemu pada saat kami menanganinya, kami juga menyerahkan hal ini ke Kepolisian Republik Indonesia. Jadi yang tidak bisa kami tangani, kami serahkan langsung ke pihak berwajib,” tegas Ahmad Abdullah.
Kemenhaj mengimbau masyarakat lebih berhati-hati sebelum mendaftar perjalanan haji dan umrah. Masyarakat diminta memastikan legalitas travel PPIU maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk meminimalkan risiko penipuan serta menjaga kenyamanan beribadah di Tanah Suci.
“Kemenhaj pun mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan memastikan legalitas travel PPIU maupun PIHK sebelum melakukan pendaftaran, guna meminimalisir risiko penipuan serta menjamin kenyamanan beribadah di Tanah Suci,” pungkasnya.