Ichsan menegaskan bahwa Kemenhaj RI akan menindak tegas pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk promosi menyesatkan.
“Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin dengan menipu masyarakat. Setiap promosi penyelenggaraan haji harus sesuai fakta dan aturan resmi,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggara haji resmi wajib menjaga kejujuran dan integritas. “Keberangkatan haji adalah ibadah suci yang harus dilandasi kejujuran dan tanggung jawab, bukan dijadikan ajang komersialisasi menyesatkan,” tutup Ichsan.