Dari jumlah tersebut, 108 orang ditemukan dalam kondisi selamat dan enam orang meninggal dunia. Sementara itu, 129 orang lainnya masih dalam pencarian oleh Tim SAR Gabungan.
Masyhud mengatakan Kemenhub memprioritaskan tiga hal dalam penanganan kecelakaan tersebut, yakni pencarian dan pertolongan korban, pendampingan keluarga korban, serta dukungan terhadap proses investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Pendampingan terhadap keluarga mencakup penyampaian informasi resmi, layanan kesehatan, hingga pemenuhan hak-hak lain, termasuk santunan asuransi.
Di sisi lain, Kemenhub menyatakan proses investigasi keselamatan akan berjalan beriringan dengan operasi SAR. Pemerintah sebelumnya telah menjalankan sejumlah mekanisme pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal, mulai dari pengedokan, pemeriksaan klas, pemeriksaan mandiri oleh perusahaan dan awak kapal, uji petik kapal penumpang, pengawasan pemuatan, pemantauan cuaca, hingga verifikasi sebelum penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Semua itu harus dinilai dari kualitas pelaksanaan dan penyelesaian temuannya di lapangan, bukan hanya dari keberadaan dokumen," katanya.