Kemenhub, Polri dan PUPR Terbitkan SKB Atur Lalu Lintas Nataru, Simak Ketentuannya

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi pengaturan lalu lintas Nataru (dok. Kemenhub)

Menurut Hendro, pengaturan pada angkutan penyeberangan di ruas Merak-Bakauheni dilakukan situasional. Untuk yang menuju Pelabuhan Merak dan Ciwandan dilakukan buffer zone dilakukan di Rest Area KM 43 dan KM 68 pada ruas Jalan Tol Jakarta-Merak serta lahan PT Munic Line. 

Sedangkan untuk yang menuju Pelabuhan Bakauheni buffer zone dilakukan di Rest Area KM 163 A, KM 87 A, KM 49 A dan KM 20 A pada Tol Bakauheni-Terbanggi Besar. 

Mulai 22 Desember hingga 2 Januari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni maka kendaraan roda dua, roda empat, dan bus menjadi prioritas sedangkan angkutan barang tidak diprioritaskan. 

"Seluruh atau sebagian kendaraaan angkutan barang menuju Sumatera dapat melalui Pelabuhan Ciwandan, sesuai kondisi kepadatan di Pelabuhan," kata Hendro.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Canggih! Polri Pakai Drone hingga AI untuk Atasi Macet Mudik Lebaran 2026

Nasional
17 jam lalu

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Polri Dalami Rekaman CCTV

Nasional
1 hari lalu

Tegas! Polri bakal Tangkap Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

Nasional
1 hari lalu

Kemenhub Kurangi 24.000 Pemudik Motor Lewat Program Motis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal