Kemenhub Rampungkan Aturan Baru Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Segera Diumumkan

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhub merampungkan aturan baru TBA tiket pesawat dan akan mengubah formula perhitungan tarif, setelah mendapat persetujuan pemerintah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merampungkan penyusunan aturan baru terkait tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Regulasi ini telah melalui proses harmonisasi dan tinggal menunggu diterbitkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan, pembahasan perubahan TBA telah dilakukan sejak awal 2026. Pembahasan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia National Air Carriers Association (INACA), dan Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI).

"Masalah TBA ini kan kita sudah bahas sejak awal tahun ini. Semua yang terkait dengan dukungan sudah kita lakukan pembahasan, termasuk YLKI, INACA, APJAPI," ucap Lukman saat ditemui di Bandung dikutip, Minggu (4/10/2026).

Pembahasan kemudian dilanjutkan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hasilnya telah dilaporkan kepada Presiden dan mendapatkan persetujuan.

"Sudah disetujui. Kita sudah menerima surat dari Pak Menteri. Tinggal proses pembuatan aturannya," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Kemenhub Pisahkan Kapal Angkut Barang dan Penumpang, Kejar Target Zero ODOL 2027

4 jam lalu

Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Tekan Harga Tiket Pesawat saat Libur Nataru

5 hari lalu

Kemenhub Kirim 2 Kapal Bantu Pencarian Korban Kapal Virgo, Dilengkapi Reefer Container

6 hari lalu

Bandara Dhoho Kediri Ganti Pengelola, Ajukan Sertifikat Internasional ke Kemenhub

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal