JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merampungkan penyusunan aturan baru terkait tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Regulasi ini telah melalui proses harmonisasi dan tinggal menunggu diterbitkan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan, pembahasan perubahan TBA telah dilakukan sejak awal 2026. Pembahasan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia National Air Carriers Association (INACA), dan Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI).
"Masalah TBA ini kan kita sudah bahas sejak awal tahun ini. Semua yang terkait dengan dukungan sudah kita lakukan pembahasan, termasuk YLKI, INACA, APJAPI," ucap Lukman saat ditemui di Bandung dikutip, Minggu (4/10/2026).
Pembahasan kemudian dilanjutkan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hasilnya telah dilaporkan kepada Presiden dan mendapatkan persetujuan.
"Sudah disetujui. Kita sudah menerima surat dari Pak Menteri. Tinggal proses pembuatan aturannya," kata dia.