Sementara itu, satu NOTAM lainnya berkaitan dengan dampak karhutla terhadap operasional bandar udara. NOTAM C0977/26 menginformasikan penutupan sementara Bandar Udara Nabire akibat kondisi asap yang berasal dari kebakaran hutan.
“Pengaturan tersebut diperlukan untuk menjaga keselamatan pesawat yang terlibat dalam kegiatan water bombing maupun penerb,angan lainnya,” ujar Lukman dalam keterangan tertulis Minggu (23/8/2026).
Selain mengatur ruang udara dan operasional bandar udara, Ditjen Perhubungan Udara juga terus memantau kondisi penerbangan di wilayah yang terdampak karhutla.
Koordinasi dilakukan dengan AirNav Indonesia selaku penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan untuk memastikan informasi penerbangan yang tersedia tetap akurat dan terkini.
Kemenhub juga telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.