Kemenhub Tindak Truk Langgar Operasional Lebaran, 124 Perusahaan Kena Sanksi

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi truk kontainer (dok. Kemenhub)

Aan menegaskan, jika peringatan tersebut tidak diindahkan, pemerintah tidak segan meningkatkan sanksi hingga pembekuan izin operasional perusahaan.

"Apabila sanksi peringatan tidak dipatuhi, maka akan diberlakukan pembekuan izin. Langkah ini kami ambil demi menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya menjelang puncak arus balik lebaran," katanya.

Penerapan kebijakan pembatasan angkutan barang terbukti efektif menekan volume kendaraan berat di jalan tol. Data menunjukkan terjadi penurunan signifikan kendaraan angkutan barang golongan III hingga V sebesar 69,83 persen.

Selama periode tersebut, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang juga telah dialihkan ke 17 ruas tol pada 54 lokasi strategis, termasuk Tol Dalam Kota, Jagorawi, Jakarta-Cikampek, Cipularang, hingga ruas Trans Jawa seperti Semarang-Solo dan Surabaya-Gempol.

Kebijakan pembatasan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan atau tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian dan bahan bangunan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Catat! Jam Operasional Tugu Monas Sampai 27 Maret 2026

Nasional
7 jam lalu

Silaturahmi Lebaran, Presiden Prabowo Telepon Erdogan hingga MBS

Nasional
16 jam lalu

Korlantas Imbau Pemudik Hindari Potensi Puncak Balik Lebaran 24 Maret, Manfaatkan WFA

Health
18 jam lalu

Menkes Budi Sebut 3 Biji Nastar Setara 1 Piring Nasi Putih, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal