Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat 13-14 Persen pada Libur Nataru

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhub menurunkan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen pada periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Adapun penurunan harga tiket pesawat merupakan hasil penyesuaian sejumlah komponen biaya antara lain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen, FS Propeller sebesar 20 persen, 

Kemudian, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara sebesar 50 persen, Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara sebesar 50 persen, penurunan harga avtur pada 37 bandara, juga layanan advance serta extend dan operating hours yang lebih panjang.

”Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. Semoga bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” kata dia. 

Saat pelaksanaan penurunan harga tiket pesawat, Kemenhub tidak hanya berfokus pada penurunan harga saja, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Sulsel
4 bulan lalu

Dorong Aktivitas Liburan Nataru, Pemerintah Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat

Nasional
4 bulan lalu

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Nasional
4 bulan lalu

Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi, Bansos Migor hingga Insentif Pajak Tiket Pesawat

Nasional
6 bulan lalu

Siap-Siap! Tiket Pesawat ke Singapura bakal Naik Mulai Tahun Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal