Kemenhut Bongkar Penyelundupan 598 Kayu Olahan di Sumut, Tangkap 1 Tersangka

Felldy Aslya Utama
Kemenhut menetapkan HSB sebagai tersangka penyelundupan 598 batang kayu olahan di Sumut. (Foto: Kemenhut)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan pria berinisial HSB sebagai tersangka penyelundupan 598 kayu olahan. Kayu-kayu itu dikirim menggunakan dokumen yang tidak tercatat dalam sistem resmi. 

"HSB diduga bertanggung jawab atas penguasaan muatan dan dokumen serta pengaturan pergerakan kayu menuju lokasi penerima," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto dalam keterangannya, dikutip Selasa (28/7/2026).

Dia menjelaskan, perkara tersebut terungkap saat Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan melakukan pengawasan di Jalan Medan–Kabanjahe, Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. 

Petugas menghentikan truk di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sibolangit. Saat diperiksa, ditemukan muatan sekitar 598 batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran.

Dalam pemeriksaan, kata dia, tim memperoleh Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang digunakan untuk mengangkut muatan tersebut. Petugas kemudian memverifikasi dokumen melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Kemenhut. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Kemenhut Ubah Layanan Publik ke Digital, Tiket Taman Nasional hingga Gakkum Jadi Prioritas

2 bulan lalu

Populasi Orang Utan Sumatra Turun, Ini Data Terbaru Kemenhut

3 bulan lalu

Indonesia Masuki Era Baru Perdagangan Karbon, Bagaimana Peran Kemenhut?

3 bulan lalu

Cegah Tumpang Tindih Perizinan Hutan, Kemenhut Buat Sistem Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal