Kemenhut Bongkar Penyelundupan 598 Kayu Olahan di Sumut, Tangkap 1 Tersangka

Felldy Aslya Utama
Kemenhut menetapkan HSB sebagai tersangka penyelundupan 598 batang kayu olahan di Sumut. (Foto: Kemenhut)

Hasilnya, data dokumen dan pengangkutan kayu tersebut tidak ditemukan dalam SIPUHH.

"Penyidik mengamankan satu unit truk, dokumen pengangkutan, dan seluruh muatan kayu. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Sumatera Utara, HSB ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hari.

Dia memastikan penetapan HSB merupakan langkah awal untuk mengungkap pihak-pihak lain yang berada di balik pengangkutan kayu tersebut.

"Penyidik (akan) mendalami asal kayu, pemilik muatan, penyedia dokumen, pemberi perintah, pemodal, penerima akhir, hingga aktor intelektual yang diduga merancang dan mengendalikan distribusinya,” tegasnya.

HSB disangkakan melanggar Pasal 16 juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Kemenhut Ubah Layanan Publik ke Digital, Tiket Taman Nasional hingga Gakkum Jadi Prioritas

2 bulan lalu

Populasi Orang Utan Sumatra Turun, Ini Data Terbaru Kemenhut

3 bulan lalu

Indonesia Masuki Era Baru Perdagangan Karbon, Bagaimana Peran Kemenhut?

3 bulan lalu

Cegah Tumpang Tindih Perizinan Hutan, Kemenhut Buat Sistem Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal