JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memutuskan materiel kayu hanyut yang terbawa arus banjir Sumatra dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat pascabencana. Hal itu diputuskan sebagai upaya pemulihan pascabanjir besar yang melanda Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti menekankan, keputusan ini diambil untuk mempercepat pemulihan dengan tetap menjaga aspek legalitas serta mencegah penyalahgunaan di lapangan. Pemanfaatan kayu hanyut, kata dia, harus ditempatkan dalam kerangka keselamatan rakyat.
"Bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terkena dampak bagi pembangunan fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan," kata Laksmi dalam keterangannya, dikutip Rabu (10/12/2025).
Menurut Laksmi, langkah ini memungkinkan materiel kayu yang sebelumnya berserakan dan berpotensi mengganggu evakuasi dapat dimanfaatkan untuk membangun kembali rumah warga, jembatan darurat, fasilitas publik, hingga tanggul penahan sementara.
Laksmi menekankan kayu yang terbawa arus banjir memiliki status legal yang jelas. Menurutnya, kayu hanyutan tersebut dapat dikategorikan sebagai kayu temuan yang mekanisme penanganannya memedomani Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sehingga tetap dibutuhkan pelaksanaan penyelenggaraan yang menjunjung prinsip ketelusuran dan keterlacakan.
Dengan demikian, kata dia, setiap pemanfaatan kayu hanyut wajib mengikuti prosedur pelaporan dan pencatatan agar tidak membuka celah praktik illegal logging maupun pencucian kayu dengan memanfaatkan momentum bencana. Laksmi menyampaikan prosesnya harus berjalan lintas-lembaga.