Kemenhut Respons Bupati Tapsel soal Izin Penebangan Kayu: Tak Ada Akses SIPUHH sejak Juni

Felldy Aslya Utama
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Laksmi Wijayanti. (Foto: Istimewa)

Atas arahan tersebut, pihaknya mengeluarkan Surat Dirjen PHL Nomor S.132/2025 pada 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh PHAT untuk keperluan evaluasi menyeluruh.

Dia menegaskan layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL).

Laksmi menyatakan dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan. Sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Laksmi juga menegaskan pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku. Adapun, pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah.

“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Sumut
2 hari lalu

Penjelasan Kemenhut terkait Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan

Nasional
2 hari lalu

Kemenhut: Tak Ada Izin Penebangan Kayu di Tapsel sejak Juli 2025

Nasional
5 hari lalu

Penjelasan Kemenhut soal Viral Video Kayu Gelondongan Terseret Banjir di Sumut

Nasional
21 menit lalu

2.000 Korban Banjir Langkat Bertahan Hidup di Posko Pengungsian di Atas Rel Kereta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal