JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah telah menerbitkan izin penebangan kayu di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, melalui skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Kemenhut menyatakan informasi terkait penerbitan izin tersebut tidak benar.
Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang disampaikan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu. Gus Irawan sebelumnya menyatakan Kemenhut telah memberikan izin PHAT tanpa melibatkan pemerintah daerah.
"Tidak ada satu pun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).
Laksmi menjelaskan Gus Irawan memang pernah mengirimkan dua surat pada Agustus dan November 2025 agar seluruh PHAT di Kabupaten Tapsel tidak diberikan akses Sistem Fnformasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Adapun Kemenhut memang tidak membuka satu pun akses SIPUHH di wilayah itu.
"Memang telah terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel, sehingga pada tanggal 4 Oktober 2025, Balai Gakkum Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten melakukan penangkapan empat truk angkutan kayu dengan volume 44 meter kubik yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat," tutur Laksmi.
Terlebih lagi, kata Laksmi, Kemenhut juga telah menghentikan sementara seluruh akses SIPUHH sejak Juni 2025 lalu. Hal itu merupakan tindak lanjut dalam melakukan evaluasi terhadap layanan tersebut.
"Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh," jelas Laksmi.