Kemenhut: Tak Ada Izin Penebangan Kayu di Tapsel sejak Juli 2025

Jonathan Simanjuntak
Kayu gelondongan terseret banjir di Sumut. (Foto: Istimewa)

Laksmi juga menjelaskan layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan. Dia menyebut layanan itu dimaksudkan untuk fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL).

Laksmi menegaskan dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Hal ini dikarenakan kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh pemerintah daerah.

Laksmi menegaskan pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku. Adapun pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah.

"Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar," tutur Laksmi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Bareskrim Usut Asal Kayu Gelondongan yang Terseret Banjir Sumatera

Aceh
2 bulan lalu

Penampakan Kayu Gelondongan Menumpuk di Permukiman Warga Pidie Jaya Terbawa Banjir Bandang

Nasional
2 bulan lalu

Heboh Kayu Gelondongan, Kejagung Siap Usut Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera

Nasional
2 bulan lalu

DPR Dorong Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Cari Tahu Asal Usul Kayu Gelondongan Terseret Banjir Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal