Kemenkes Buka Suara soal RS Asing Boleh Buka Cabang di Indonesia

Muhammad Sukardi
Ilustrasi rumah sakit asing. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons kabar Presiden Prabowo Subianto mengizinkan rumah sakit asing membuka cabang di Indonesia. Apa tanggapan Kemenkes?

Disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, regulasi perizinan berusaha di bidang kesehatan saat ini sudah memungkinkan untuk rumah sakit asing beroperasi di Indonesia.

"RS milik penanaman modal asing (PMA) sudah memungkinkan beroperasi di Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," kata Aji saat dihubungi iNews.id, Selasa (15/7/2025).

Lebih lanjut, Aji menerangkan dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur misalnya, itu juga memungkinkan rumah sakit asing beroperasi di Indonesia.

Kemudian, jika yang dimaksud adalah partisipasi asing di sektor kesehatan, sejatinya RS Bali International Hospital (BIH) adalah contoh yang mempekerjakan dokter asing.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Health
5 bulan lalu

Jika Ada RS Asing di Indonesia, Dokter: Bisa Cegah Berobat ke Luar Negeri

Nasional
5 bulan lalu

Prabowo Izinkan RS Asing Buka Cabang di Indonesia, Nasib Rumah Sakit Nasional Terancam?

Health
5 bulan lalu

Rumah Sakit dan Klinik Asing Boleh Buka Cabang di Indonesia, Prabowo Approved! 

Nasional
5 bulan lalu

Prabowo Izinkan Rumah Sakit Asing Buka Cabang di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal