JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat yang sedang melaksanakan isolasi mandiri wajib melapor ke Puskesmas terdekat. Hal itu berlaku bagi semua status baik orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan pasien positif corona.
Pelaporan oleh masyarakat yang sedang melaksanakan isolasi mandiri ditujukan agar Puskesmas bisa memantau kondisi yang bersangkutan. Sekaligus memberikan informasi-informasi tentang penularan corona.
"Setiap masyarakat yang isolasi mandiri harus melapor ke Puskesmas terdekat agar kondisi kesehatannya dapat dipantau. Petugas Puskesmas tahu apa yang harus dilakukan kemudian," ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto di Graha BNPB, Jakarta, (6/3/2020).
Yuri mengatakan ODP merupakan orang dengan gejala batuk, demam, dan pilek yang memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terpapar corona atau daerah dengan penularan transmisi. Isolasi mandiri wajib dilakukan 14 hari di rumah kecuali untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan corona itu berharap petugas Puskesmas terus mengingatkan prinsip isolasi mandiri. Seperti selalu menggunakan masker, penggunaan kamar tidur yang terpisah jika dimungkinkan, menggunakan alat makan sendiri, dan menjaga jarak sekitar dua meter dengan anggota keluarga lain.