Kemenkes: Rp246,8 Miliar Insentif dan Santunan Kematian Nakes Telah Dibayarkan

Binti Mufarida
Kemenkes telah menyalurkan insentif dan santunan kematian nakes sebesar Rp246,8 miliar. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengucurkan Rp246,8 miliar untuk insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan (nakes) yang menangani covid-19. Data itu terhitung hingga 20 April 2021.

Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes, Kirana Pritasari menjelaskan pembayaran sudah dilakukan sejak 14 April 2021.

“Hingga tanggal 20 April pagi, hasil review BPKP yang terbit pada 12 April 2021 digunakan untuk proses pembukaan blokir di Kementerian Keuangan sehingga mulai tanggal 14 April bisa kita bayarkan,” ucap Kirana dalam Keterangan Pers Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Covid-19, secara virtual, Selasa (20/4/2021).

Kirana memaparkan dari jumlah Rp246,8 miliar yang telah dibayarkan, sebanyak Rp181,68 miliar digunakan untuk pembayaran tunggakan nakes pada tahun 2020.

“Hasilnya hingga tanggal 20 April 2021 sudah Rp246,8 Miliar yang kita bayarkan. Untuk tunggakan insentif nakes yang tahun 2020 ini 186,68 Miliar dengan jumlah faskes 181 dan jumlah nakes 30.150 orang,” ujar Kirana.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

KKI Sentil Direktur RS Imbas Kasus Dokter dan Nakes Bully Pasien BPJS: Jangan Lepas Tangan!

2 hari lalu

Daftar 10 RS Tempat Dokter dan Nakes yang Komentar Sadis ke Pasien BPJS Berhasil Teridentifikasi!

2 hari lalu

KKI Marah Besar! Dokter dan Nakes yang Komentar Sadis ke Pasien BPJS Bakal Disanksi

2 hari lalu

Viral Dokter dan Nakes Komentar Sadis ke Pasien BPJS, KKI: Merendahkan Martabat Pasien!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal