Kemenkes Sebut PSBB Lebih Ketat daripada Sosial Distancing

Irfan Ma'ruf
Tangkapan layar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi.

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan virus corona atau covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi mengatakan, PSBB lebih ketat dari sosial distancing. Menurut dia, sifat dari PSBB bukan lagi berupa imbauan, melainkan adanya penguatan peraturan terkait aktivitas masyarakat.

"Jadi ada yang boleh dilakukan dan ada yang tidak boleh dilakukan dan ada pengakan hukum dari instansi yang berwenang sesuai dengan perundangan yang berlaku," katanya dalam keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Oscar memaparkan, PSBB sekali lagi akan berpengaruh pada aktivitas masyarakat. Jadi, menurut dia, PSBB bukan untuk mambatasi masyarakat beraktivitas karena sebagian masih bisa bergerak.

"PSBB mengedepankan keselamatan dan kepentingan masyarakat baik di tingkat nasional dan daerah," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
1 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal