Kemenkeu Masih Kaji Kenaikan Gaji PNS di 2026

Anggie Ariesta
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman. (Foto: BPK Kota Banda Aceh)

Faktor yang akan menjadi penentu keputusan meliputi penilaian atas hasil kerja dan produktivitas para PNS, serta mempertimbangkan kondisi keuangan dan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kajian ini sejalan dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berkali-kali menegaskan bahwa setiap keputusan terkait kenaikan gaji ASN akan mempertimbangkan anggaran negara dan masih dalam tahap pembahasan.

Purbaya sebelumnya telah mengindikasikan bahwa meskipun Peraturan Presiden (Perpres) terkait gaji ASN telah terbit (seperti Perpres 79 Tahun 2025), Kemenkeu belum melakukan perhitungan atau diskusi rinci. Purbaya juga menekankan bahwa penyesuaian gaji harus melalui tahapan proses, mulai dari kajian, sinkronisasi anggaran, hingga penerbitan aturan resmi.

"Semua yang menyangkut anggaran negara ada tahapannya. Kalau pemerintah memutuskan menyesuaikan gaji (PNS), pasti akan ada peraturannya. Selama aturan itu belum keluar, tidak ada perubahan,” ujar Purbaya beberapa bulan lalu.

Purbaya juga menegaskan bahwa eksekusi kenaikan gaji berada di tangan Kemenkeu sebagai pemegang anggaran.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Respons Purbaya soal Gubernur Minta Gaji ASN Daerah Ditanggung Pusat

Nasional
1 bulan lalu

APBD Jakarta Dipangkas Jadi Rp79,06 Triliun, Gimana Nasib Gaji ASN?

Video
2 bulan lalu

Isu Gaji ASN Naik Bikin Heboh, KSP Qodari: Pemerintah Belum Bahas

Keuangan
8 jam lalu

Purbaya Heran BTN Minta Tambahan Dana Rp10 Triliun: Penyerapannya Baru 41 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal