JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak akan mengenakan cukai bagi rokok ilegal. rokok ilegal bakal ditindak secara hukum.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Strategi Ekonomi Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan persoalan rokok ilegal adalah mengenai kepatuhan, sehingga penanganannya adalah penegakan hukum. Dia menjelaskan tarif cukai yang ada saat ini hanya berlaku untuk rokok legal.
Oleh karena itu, penanganan rokok tanpa pita cukai berada di ranah hukum, yang dilakukan oleh Bea Cukai (BC) bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).
"Kalau (rokok) ilegal itu artinya rezimnya kepatuhan. Jadi kalau kita punya tarif, itu tarif untuk yang legal. Dengan demikian yang dilakukan BC itu untuk penegakan hukum bekerja sama dengan APH," kata Febrio di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Meski rokok ilegal ditindak hukum, pemerintah tetap membuka ruang bagi para produsen untuk beralih ke aktivitas legal. Kemenkeu bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) membentuk Asosiasi Petani Tembakau dan sejenisnya.
Fasilitas ini ditujukan agar para usaha rokok ilegal yang ingin bertobat dapat masuk ke dalam sistem, mengikuti aturan yang berlaku, dan membayar tarif cukai yang sudah ada.