Kemenko Polhukam dan OJK Perkuat Penegakan Hukum, dari Pertukaran Data hingga Penanganan Isu

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (Foto Kemenko Polhukam).

JAKARTA, iNews.id - Kemenko Polhukam dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati kerja sama penguatan koordinasi tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga. Kerja sama itu diharapkan dapat mendorong sinergi penegakan hukum di bidang sektor jasa keuangan.

Kesepakatan kerja sama dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor OJK, Kompleks Bank Indonesia Jakarta, Rabu (6/4/2022). 

"Kita perkuat lagi langkah-langkah koordinasi yang tertuang dalam Nota Kesepahaman ini. Diperlukan adanya tindak lanjut perjanjian kerja sama yang lebih teknis agar dapat terbangun kemitraan yang strategis, tidak hanya dengan OJK, tetapi juga dengan penegak hukum dan juga pemangku kepentingan lainnya,” ucap Mahfud. 

Nota kesepahaman ini merupakan bagian dari insiatif strategis OJK terkait Peningkatan Komunikasi dalam Penegakan Hukum Permasalahan Sektor Jasa Keuangan (SJK). 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
23 jam lalu

Aturan Baru OJK: Beli Saham BEI Tak Boleh dari Utang hingga Dana Pencucian Uang

24 jam lalu

Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek

3 hari lalu

OJK Resmi Atur Demutualisasi Bursa Efek, Publik Bisa Punya Saham Maksimal 5%

4 hari lalu

OJK Batalkan Pembatasan Pinjam Uang Hanya di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Akses Banyak Platform

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal