Di kesempatan yang sama, Wimboh menyampaikan kerja sama ini diharapkan bisa menutup celah hukum yang muncul sejalan dengan perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan akibat cepatnya pertumbuhan teknologi informasi.
"OJK akan terus melakukan perlindungan konsumen walaupun dudukan hukum belum jelas. Makanya kita koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Wimboh.
Ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati antara lain meliputi:
1.. Kebijakan di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan;
2. Pengelolaan dan penanganan isu di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan;
3. Dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan;
4. Penyediaan narasumber dan/atau tenaga ahli;
5. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia; dan
6.Pertukaran data dan/atau informasi.