Kemenko Polhukam dan OJK Perkuat Penegakan Hukum, dari Pertukaran Data hingga Penanganan Isu

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (Foto Kemenko Polhukam).

Di kesempatan yang sama, Wimboh menyampaikan kerja sama ini diharapkan bisa menutup celah hukum yang muncul sejalan dengan perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan akibat cepatnya pertumbuhan teknologi informasi.

"OJK akan terus melakukan perlindungan konsumen walaupun dudukan hukum belum jelas. Makanya kita koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Wimboh. 

Ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati antara lain meliputi:

1.. Kebijakan di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan;

2. Pengelolaan dan penanganan isu di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan;

3. Dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan;

4. Penyediaan narasumber dan/atau tenaga ahli;

5. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia; dan

6.Pertukaran data dan/atau informasi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
59 menit lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Nasional
1 jam lalu

OJK bakal Berkantor di BEI hingga Negosiasi dengan MSCI Rampung

Nasional
18 jam lalu

Ini Hasil Pertemuan BEI-OJK dengan MSCI usai IHSG Rontok

Nasional
21 jam lalu

Siap-Siap! OJK bakal Buka Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal