JAKARTA, iNews.id -Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) warga negara Indonesia yang direkrut menjadi tentara bayaran Rusia.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan, kasus ini berasal dari lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri bersama polres jajaran.
“Saat ini kasus yang ditangani oleh Dittipid PPA-PPO maupun Ditres PPA-PPO itu ada lima laporan polisi,” kata Nurul, dikutip Selasa (3/11/2026).
Pada laporan bernomor LP/A/8/X/2026/SPKT/Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri per 21 Oktober 2026, Polri menetapkan satu tersangka. Kemudian, LP/A/10/X/2026/SPKT/Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat per 23 Oktober 2026, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Yaitu, dua warga negara Rusia dan tiga warga negara Indonesia, dan jumlah korban ada 12 orang,” ucap Nurul.