KemenkopUKM Sosialisasikan PP No 7 Tahun 2021 agar Tahap Implementasi Berjalan Optimal

Rizqa Leony Putri
KemenkopUKM sosialisasikan PP No. 7 Tahun 2021. (Foto: dok KemenkopUKM)

"Sehingga, mendapatkan afirmasi dari setiap K/L terkait," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Luhur Pradjarto menambahkan, dalam PP ini banyak termuat pasal-pasal yang memberikan kemudahan atau keringanan bagi koperasi dan UKM. Salah satunya adalah Pasal 3 terkait dengan pendirian koperasi. 

"Jelas dituliskan bahwa untuk mendirikan sebuah Koperasi Primer hanya dibutuhkan paling sedikit sembilan orang. Sementara itu, dulu untuk mendirikan koperasi dibutuhkan orang hingga puluhan dengan proses yang ribet," ujar Luhur.

Kemudian, pasal 19 terkait dengan perlindungan bagi koperasi di mana pemerintah pusat dan pemda bisa menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi, serta menetapkan bidang dan sektor usaha di suatu wilayah. Dengan begitu, tidak ada tumpang tindih usaha dengan badan usaha lain di suatu wilayah sama, yang diperbolehkan adalah sinergi dan kolaborasi usaha.

"Dalam PP ini juga memberikan kemudahan bagi pelaku koperasi untuk bisa melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan) secara daring. Jadi, tidak perlu lagi repot-repot harus tatap muka yang membutuhkan banyak biaya," ucapnya.

(Foto: dok KemenkopUKM)

Naik Kelas

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta mengatakan bahwa PP tersebut merupakan jalan kemudahan bagi koperasi dan UMKM untuk naik kelas, serta mendapatkan posisi yang setara dalam sistem perekonomian nasional."Termasuk di dalamnya mencakup aspek perlindungan dan kemudahan bagi pelaku koperasi dan UMKM," kata Budimanta.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Tak Hanya Label, Kemenag Sebut Produk Halal Jadi Kunci Indonesia Kuasai Ekonomi Global

Nasional
4 hari lalu

LPDB Koperasi Buka Pendaftaran Tenant Inkubasi 2026, Simak Cara Daftarnya

Nasional
18 hari lalu

Purbaya Ubah Aturan Pendanaan Kopdes Merah Putih, Pemerintah Ambil Alih Cicilan

Nasional
25 hari lalu

Perindo Hadirkan Program Sertifikasi Halal untuk UMKM, Bangun Kepercayaan Konsumen ke Penguatan Ekonomi Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal