KemenkopUKM Sosialisasikan PP No 7 Tahun 2021 agar Tahap Implementasi Berjalan Optimal
Arif menjelaskan bahwa PP No. 7 Tahun 2021 memuat berbagai aturan kebijakan pada aspek kemudahan pendirian usaha, perizinan, fasilitasi, akses pembiayaan, akses ke rantai pasok, hingga akses pasar bagi koperasi dan UKM.
"Hal ini diimplementasikan ke dalam berbagai program dan kegiatan pemerintah," katanya.
Di antaranya, pemberian kapasitas tempat usaha dan biaya sewa yang hanya sebesar 30 persen dari harga sewa komersil kepada pelaku UKM, alokasi 40 persen pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi loperasi dan UKM. Tak ketinggalan, dukungan 30 persen alokasi pada infrastruktur publik seperti rest area jalan tol, bandara, dan stasiun bagi koperasi dan UKM untuk mengembangkan dan mempromosikan usahanya.
"Lebih dari itu, tercatat juga adanya kemudahan pendirian koperasi, kemitraan UKM dengan usaha besar, kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sebagainya," ucap Arif.
Dengan disahkannya PP tersebut, salah satu prioritas Kementerian Koperasi dan UKM adalah penyusunan data tunggal yang akurat ‘by name by address’. Dalam penyusunannya, pihaknya akan berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) serta bekerja sama dengan lintas K/L dalam pengelolaannya yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).