Kemenkum Susun RUU Kewarganegaraan, Perketat Syarat Jadi WNI

Felldy Aslya Utama
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) saat ini tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang Kewarganegaraan. Aturan ini akan memperketat syarat-syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

"Saat ini pun juga di Direktorat Tata Negara sedang dilakukan juga penyusunan RUU Kewarganegaraan yang semakin memperketat juga syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Tak hanya untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, Widodo menyebut, RUU ini juga akan memperketat syarat untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Dia menyebut, keduanya harus benar-benar mendapatkan persetujuan dari kementerian/lembaga lainnya, selain juga konfirmasi dari negara tersebut.

"Karena bisa saja warga negara asing menjadi warga negara Indonesia itu juga menjadi salah satu pertimbangan yang belum tentu positif, bisa jadi karena mungkin mau melarikan diri dan lain sebagainya makanya kita butuh clearance dari negara tersebut melalui kedutaan besarnya apakah memang yang bersangkutan sedang bermasalah hukum atau tidak," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kemenkum Ungkap Minat WNA jadi WNI Naik, Ada Ribuan Permintaan 

Nasional
6 jam lalu

Kemenkum Sentil Keras Alumni LPDP Pamer Anak Berpaspor Inggris: Langgar Hak Perlindungan Anak!

Nasional
7 jam lalu

Kemenkum Sebut Anak Alumni LPDP yang Pamer Dapat Paspor Inggris Masih Berstatus WNI

Nasional
1 bulan lalu

Terima SK Kemenkum, Muchdi PR Pimpin Kembali Partai Berkarya hingga 2030

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal