JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) saat ini tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang Kewarganegaraan. Aturan ini akan memperketat syarat-syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
"Saat ini pun juga di Direktorat Tata Negara sedang dilakukan juga penyusunan RUU Kewarganegaraan yang semakin memperketat juga syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Tak hanya untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, Widodo menyebut, RUU ini juga akan memperketat syarat untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Dia menyebut, keduanya harus benar-benar mendapatkan persetujuan dari kementerian/lembaga lainnya, selain juga konfirmasi dari negara tersebut.
"Karena bisa saja warga negara asing menjadi warga negara Indonesia itu juga menjadi salah satu pertimbangan yang belum tentu positif, bisa jadi karena mungkin mau melarikan diri dan lain sebagainya makanya kita butuh clearance dari negara tersebut melalui kedutaan besarnya apakah memang yang bersangkutan sedang bermasalah hukum atau tidak," kata dia.