Kemenkum Tanggapi Fatwa Haram Sound Horeg dari MUI Jatim: Harus Diatur dan Diawasi!

Lukman Hakim
Sound horeg yang diharamkan MUI Jatim. (Foto: iNews/Mukhtar Bagus)

“Yang terpenting adalah mengatur perizinan dan melakukan monitoring saat pelaksanaan sound horeg, sehingga keterlibatan instansi-instansi yang lebih berwenang menjadi sentral terkait hal ini,” ujarnya.

Razilu juga menyoroti bahwa banyak pertunjukan sound horeg selama ini menggunakan lagu dan materi musik milik pencipta lain untuk tujuan komersial, namun tanpa izin dan tanpa membayar royalti.

“Event organizer sound horeg juga sebaiknya mengurus perizinan dan membayar royalti. Karena penggunaan materi berhak cipta tanpa izin adalah pelanggaran hukum,” katanya.

DJKI Kemenkum menilai pentingnya pengawasan dan regulasi sound horeg demi menjaga ketertiban umum serta menghormati hak kekayaan intelektual para kreator musik. Kegiatan seni boleh saja berlangsung, asalkan tidak merusak nilai moral dan hukum yang berlaku

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Jatim
4 bulan lalu

Polres Malang Ingatkan Gelaran Sound Horeg Jangan Kebablasan

Jatim
4 bulan lalu

MUI Lumajang Perbolehkan Sound Horeg Digelar dengan Catatan

Buletin
4 bulan lalu

Pengusaha Sound Horeg Diminta Patuhi Fatwa MUI, Wagub Jatim: Tak Sesuai Kaidah Diharamkan

Jatim
4 bulan lalu

PWNU Jatim Belum Putuskan Sound Horeg Haram, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal