Pengusaha Sound Horeg Diminta Patuhi Fatwa MUI, Wagub Jatim: Tak Sesuai Kaidah Diharamkan
SURABAYA, iNews.id - Wakil Gubernur Jawa Timur (Wagub Jatim), Emil Elestiano Dardak menyampaikan, imbauan tegas kepada para pegiat dan pengusaha sound horeg untuk mematuhi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Fatwa tersebut terkait penggunaan sound system yang tidak sesuai kaidah.
Dalam pernyataannya, Emil menekankan bahwa fatwa tersebut bukan sekadar panduan moral, melainkan memiliki aturan hukum yang wajib dipatuhi. Salah satu poin utama dalam fatwa, yaitu larangan penggunaan sound horeg secara berlebihan karena dinilai membahayakan kesehatan pendengaran berdasarkan konsultasi dengan dokter spesialis THT.
Selain itu, fatwa juga melarang praktik pertunjukan musik yang menampilkan pria dan wanita berjoget dengan pakaian yang membuka aurat, serta mencela penggunaan sound system yang merusak fasilitas umum dan barang milik orang lain.