Budi mengklarifikasi sejumlah hal soal pernyataan Vincentius terkait adanya dugaan kekerasan hingga pelecehan seksual di dalam lapas. Pertama, Budi meluruskan soal dugaan asusila berupa penelanjangan warga binaan.
Kata Budi, petugas memang meminta warga binaan yang baru masuk untuk membuka baju. Hanya saja, itu dalam bentuk penggeledahan dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal itu dilakukan agar tidak ada barang berbahaya yang dibawa masuk ke dalam lapas.
"Alasan kondisi ditelanjangi yang sebenarnya adalah mereka diminta membuka bajunya untuk melihat sejauh mana kondisi tubuh mereka dan ini sesuai dengan SOP penerimaan tahanan/narapidana baru," jelas Budi.
Kemudian, terkait laporan Vincentius yang tidak dikeluarkan selama empat bulan tanpa alasan, Budi menjelaskan bahwa hal itu untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Sebab memang, seluruh penghuni lapas memang tidak diperkenankan keluar dari sel sesuai anjuran dokter mengingat pandemi yang sedang melanda.
"Pada bulan Juni - Agustus 2021, 269 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta terpapar Covid-19, sehingga seluruh kegiatan dihentikan atau dilaksanakan dengan prosedur kesehatan yang ketat dan seluruh kegiatan pemindahan kamar ditiadakan," kata Budi.