JAKARTA, iNews.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkejut dengan penangkapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemenkumham belum mengetahui terkait kasus apa yang menjerat pegawainya itu.
”Bahwa benar KPK telah membawa Kalapas Sukamiskin,” ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto ketika dikonfirmasi iNews.id, Minggu (21/7/2018).
Kendati demikian, Ade mengaku tidak tahu persis mengenai perihal yang membuat KPK membawa Wahid. Untuk itu, Kemenkumham akan berkoordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut. Dia pun meminta agar media mengonfirmasi ke KPK terkait dengan penjemputan Wahid Husen. KPK, kata dia, tentu yang paling mengerti mengenai perkaranya.
”Selanjutnya (kami) menunggu pernyataan resmi dari KPK, demikian,” kata dia.
Wahid ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (21/7/2018) dini hari. Mantan Kalapas Madiun itu diduga menerima sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan undang-undang.
Selain Wahid, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap, yakni sejumlah uang, valas, dan kendaraan. Wahid kini telah dibawa ke Gedung KPK dan menjalani pemeriksaan petugas.