JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta anak hasil perkawinan campuran atau anak berkewarganegaraan ganda tidak telat memilih kewarganegaraan. Dalam aturan, anak paling lambat memilih kewarganegaraan berusia 21 tahun.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar mengatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dalam pelaksanaannya sampai saat ini terdapat beberapa permasalahan kewarganegaraan yang dihadapi, mengingat dinamika futuristik kewarganegaraan yang begitu cepat.
“Seiring berjalannya waktu dan timbulnya kebutuhan, terdapat hal yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaan UU Kewarganegaraan dalam hal ini salah satunya tentang anak hasil perkawinan campuran yang biasa disebut anak berkewarganegaraan ganda,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar di Jakarta, Senin (8/11/2021).
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, kata dia dikenal prinsip kewarganegaraan tunggal dan dwi kewarganegaraan terbatas atau ganda terbatas. Artinya seorang anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 tahun.