Di sisi lain bagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan (UU Nomor 12 Tahun 2006), harus didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat 4 tahun setelah UU kewarganegaraan diundangkan guna memperoleh Surat Keputusan anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Intelejen Negara, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelejen Strategis, Persatuan Basket Indonesia, Organisasi Perkawinan Campur Indonesia serta beberapa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
“Pada pelaksanaannya, banyak yang telat memilih kewarganegaraan dan juga tidak mendaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam rentang waktu yang sudah ditentukan Undang-Undang. Akibatnya anak hasil perkawinan campuran terancam menjadi warga negara asing,” ujarnya.
Dia mengemukakan bahwa saat ini Kemenkumham sedang melakukan upaya penyelesaian terhadap permasalahan kewarganegaraan tersebut.
“Salah satu materi perubahannya adalah mengenai tata cara pewarganegaraan bagi anak-anak yang tidak mendaftar sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan anak yang telah mendaftar sesuai ketentuan Pasal 41 namun tidak memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan berakhir,” ujarnya.