Sekadar informasi, CSIRT merupakan organisasi atau tim yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau, dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber. Beberapa fungsi dari CSIRT, di antaranya adalah untuk memberikan layanan reaktif mulai dari koordinasi insiden, triase insiden, dan resolusi insiden.
Kemenkumham dipilih sebagai satu dari 25 kementerian atau lembaga yang dipercaya untuk membentuk CSIRT. Andap berharap CSIRT dapat dijadikan wujud perlindungan dan kedaulatan data. Khususnya, data-data Warga Negara Indonesia (WNI).
"Kedaulatan data harus diwujudkan, tidak boleh ada kompromi. Kebijakan tujuan utamanya adalah untuk melindungi kepentingan rakyat, serta melindungi kepentingan bangsa dan negara," katanya.