Kemenkumhan Dinilai Tidak Berwenang Review Draf PKPU

Antara
Anggota Presidium KAHMI Sigit Pamungkas. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sigit Pamungkas mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak memiliki wewenang untuk meninjau kembali isi draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah dibahas Pemerintah dan DPR.

"Tidak ada ruang bagi Kemenkumham untuk melakukan 'review substansi' draf peraturan KPU karena ruang untuk (review) itu sudah selesai dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri sudah terlibat di dalamnya," kata Sigit di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (4/6/2018) malam.

Komisioner KPU periode 2012-2017 itu mengatakan, Kemenkumham hanya memiliki kewenangan untuk mencatatkan peraturan KPU yang sudah disepakati di DPR sehingga tidak ada regulasi yang menyatakan Kemenkumham berhak mengulas konten PKPU tersebut.

"Jadi, terlalu berlebihan kalau Kemenkumham melakukan 'review substansi', peran Kemenkumham tidak di sana. Perannya adalah mengadministrasikan produk hukum yang dibuat KPU sehingga PKPU itu menjadi tercatat dalam lembar negara," jelasnya.

Sebelumnya KPU bersikukuh untuk mengatur larangan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilihan anggota legislatif. Namun, konten larangan tersebut mendapat penolakan dari partai politik, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Harmas Respons Gugatan PKPU Bukalapak yang Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar

Bisnis
9 bulan lalu

Bukalapak Ajukan PKPU ke Harmas, Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar

Bisnis
10 bulan lalu

Digugat PKPU, Bukalapak bakal Ajukan Upaya Hukum

Buletin
1 tahun lalu

Diduga Tak Ada Itikad Baik terkait Piutang, Sukoco Halim Diperiksa Polisi

Bisnis
1 tahun lalu

Gugatan PKPU PP Properti Resmi Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal