Kemenkumhan Dinilai Tidak Berwenang Review Draf PKPU

Antara
Anggota Presidium KAHMI Sigit Pamungkas. (Foto: Okezone)

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan empat draf PKPU telah diserahkan ke Kemenkumham pada Senin siang pukul 15.00 WIB untuk mendapat pengesahan, salah satunya adalah peraturan tentang pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"PKPU yang baru kami kirim ada empat, (tentang) kampanye, dana kampanye, pencalonan legislatif, dan pencalonan presiden dan wakil presiden. Tadi kami selesaikan sampai jam 14.00 WIB soal PKPU kampanye dan pencalonan DPR, DPD, dan DPRD. Saya sudah minta ke Biro Hukum supaya dikirim, mudah-mudahan masih buka karena tadi dikirim sebelum pukul 15.00 WIB," kata Arief Budiman.

Sementara itu, Kemenkumham meminta KPU melampirkan analisa kesesuaian rancangan aturan yang dibuat berdasarkan undang-undang yang lebih tinggi legalitasnya. Kemenkumham menilai draf PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang isinya melarang mantan koruptor mencalonkan diri tidak sesuai dengan undang-undang.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Harmas Respons Gugatan PKPU Bukalapak yang Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar

Bisnis
9 bulan lalu

Bukalapak Ajukan PKPU ke Harmas, Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar

Bisnis
10 bulan lalu

Digugat PKPU, Bukalapak bakal Ajukan Upaya Hukum

Buletin
1 tahun lalu

Diduga Tak Ada Itikad Baik terkait Piutang, Sukoco Halim Diperiksa Polisi

Bisnis
1 tahun lalu

Gugatan PKPU PP Properti Resmi Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal