Kemenpan-RB: Fleksibilitas Kerja ASN Bukan untuk Kerja Lebih Santai!

Rizky Agustian
Wamen PANRB Purwadi Arianto. (Foto: Humas Kemenpan-RB)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menegaskan aturan fleksibilitas kerja bukan dibuat agar para aparatur sipil negara (ASN) lebih santai dalam bekerja. Aturan itu justru merupakan investasi pemerintah membangun birokrasi yang gesit, manusiawi, dan berorientasi masa depan. 

"Fleksibilitas kerja tidak serta merta berarti memberikan kelonggaran disiplin pegawai ASN untuk dapat bekerja lebih santai," ujar Purwadi dalam video yang diterima iNews.id, Jumat (20/6/2025).

Dia menjelaskan, Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah dengan tegas mengatur fleksibilitas kerja berpedoman pada kode etik dan kode perilaku ASN. 

Oleh karena itu, dia menegaskan ASN harus tetap menjunjung tinggi komitmen dan tanggung jawab sebagai pelayan publik meski bekerja secara fleksibel.

"Kebijakan ini justru menuntut adanya pengawasan dan penjaminan akuntabilitas," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Siap Terapkan WFA ASN Pemprov Jakarta, Aturan Dimatangkan

57 tahun lalu

Respons Pramono soal ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel: Jakarta Butuh Itu

57 tahun lalu

Aturan Baru Kementerian PANRB, ASN Bisa WFA dan Jam Kerja Fleksibel

57 tahun lalu

Menag Usulkan Belasan Ribu Guru Agama Honorer Dapat Prioritas Pengangkatan ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal