Kemensos Sebut ACT Bisa Ajukan Izin Baru, Ini Syaratnya

Widya Michella
ACT bisa mengajukan izin lagi jika memenuhi syarat (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id -Kemensos menyebut lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dapat mengusulkan kembali izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) baru. Syaratnya, jika mereka mampu memperbaiki manajemen internal lembaga tersebut. 

Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman mengatakan usulan izin PUB baru tentu tetap harus mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan. Peraturan tersebut menjadi sebuah payung hukum dalam melakukan pengumpulan sumbangan. 

"Selama memenuhi persyaratan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan," kata Rasman kepada MNC Portal, Kamis (7/7/2022). 

Rasman menyebut pihaknya juga rutin memanggil lembaga-lembaga filantropi yang dinilai tidak sesuai dengan ketetapan perundang-undangan. 

"Semua sama, tidak ada perbedaan,  Kementerian Sosial melaksanakan tugas pemberian izin pengumpulan uang dan barang  juga diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
17 jam lalu

Warren Buffett Setop Donasi ke Gates Foundation usai Kasus Epstein Mencuat

5 hari lalu

Bocah Yatim Piatu di Sukabumi Kecanduan Hirup BBM, Kemensos Turun Tangan

17 hari lalu

1.000 Taruna Akmil bakal Dikerahkan Bina Para Siswa di 178 Sekolah Rakyat

19 hari lalu

Hotman Paris Tutup Penggalangan Dana Korban Penyiksaan Bandung Usai Donasi Tembus Rp2,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal