Kemensos Sebut ACT Bisa Ajukan Izin Baru, Ini Syaratnya

Widya Michella
ACT bisa mengajukan izin lagi jika memenuhi syarat (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kemensos menyebut lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dapat mengusulkan kembali izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) baru. Syaratnya, jika mereka mampu memperbaiki manajemen internal lembaga tersebut. 

Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman mengatakan usulan izin PUB baru tentu tetap harus mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan. Peraturan tersebut menjadi sebuah payung hukum dalam melakukan pengumpulan sumbangan. 

"Selama memenuhi persyaratan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan," kata Rasman kepada MNC Portal, Kamis (7/7/2022). 

Rasman menyebut pihaknya juga rutin memanggil lembaga-lembaga filantropi yang dinilai tidak sesuai dengan ketetapan perundang-undangan. 

"Semua sama, tidak ada perbedaan,  Kementerian Sosial melaksanakan tugas pemberian izin pengumpulan uang dan barang  juga diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Mensos Tegaskan Penerima Bansos Ditentukan BPS Bukan Kepala Daerah: Ada yang Salah Paham

Nasional
9 hari lalu

Prabowo Ingin Ada Sekolah Rakyat di Tiap Kota dan Kabupaten

Nasional
10 hari lalu

Jumbo! Donasi Warga Indonesia untuk Iran Tembus Rp9 Miliar, Libatkan 24.369 Donatur

Nasional
11 hari lalu

Tak Ada Pendaftaran, Perekrutan Siswa Sekolah Rakyat Tahun 2026/2027 Pakai Jemput Bola

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal