Kementan Cabut Keputusan Ganja Jadi Tanaman Obat

Tim iNews.id
Ganja yang memiliki nama latin "cannabis sativa" ditetapkan sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. (Foto: Okezone).

Dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2020 tentang Hortikultura, kata dia pasal 67 menyebutkan budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan kepentingan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan. Namun kecuali ditentutkan undang-undang lain.

"Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," ucap dia.

Sebelumnya, Kementan mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 tahun Tahun 2020, ganja masuk daftar tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Mentan Amran Pecat Pegawai Pelaku Pungli Alsintan, Palak Petani hingga Ratusan Juta Rupiah

Nasional
19 hari lalu

Kementan Salurkan Beras hingga Minyak Goreng ke Wilayah Terdampak Banjir Bandang dan Longsor

Nasional
26 hari lalu

Purbaya Bandingkan Bisnis Thrifting dengan Ganja: Kalau Bayar Pajak Apa Jadi Legal?

Nasional
26 hari lalu

Mentan Amran soal Polisi Aktif di Kementeriannya: Sangat Membantu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal