Kementan Cabut Keputusan Ganja Jadi Tanaman Obat

Tim iNews.id
Ganja yang memiliki nama latin "cannabis sativa" ditetapkan sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. (Foto: Okezone).

Dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2020 tentang Hortikultura, kata dia pasal 67 menyebutkan budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan kepentingan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan. Namun kecuali ditentutkan undang-undang lain.

"Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," ucap dia.

Sebelumnya, Kementan mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 tahun Tahun 2020, ganja masuk daftar tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
11 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap 1.883 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.485 Orang Jadi Tersangka

Nasional
12 hari lalu

DPR Usul Pembangunan Kawasan Khusus untuk Ganja Medis di Maluku

Megapolitan
2 bulan lalu

Polda Metro Tangkap 1 Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita 18 Kg Ganja

Nasional
2 bulan lalu

Mentan Sidak Pasar Kebayoran usai Terima Laporan, Harga Bawang Putih Langsung Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal