JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) seluas 85.244 hektare di Lampung. Pencabutan dilakukan setelah melakukan rapat koordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) 2015, 2019, dan 2022.
"Jadi setelah kita rapat LHP tersebut bunyinya kira-kira ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan, ada enam entitas lainnya tapi satu grup," kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Dia menjelaskan, pencabutan tersebut lantaran HGU yang dimaksud berdiri di atas tanah negara, dalam hal ini TNI AU.
"Di atas tanah atas nama Kementerian Pertahanan dalam hal ini atas nama Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang saat ini dikelola oleh dalam pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara TNI AU," ujarnya.
Dia mengungkapkan, HGU yang dimaksud saat ini ditanami tebu dan pabrik gula.
"Dari rapat tadi Alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula," ujarnya.