Kementerian ATR Cabut HGU 85.244 Hektare di atas Tanah TNI AU Lampung

Nur Khabibi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) seluas 85.244 hektare di Lampung. Pencabutan dilakukan setelah melakukan rapat koordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) 2015, 2019, dan 2022.

"Jadi setelah kita rapat LHP tersebut bunyinya kira-kira ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan, ada enam entitas lainnya tapi satu grup," kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Dia menjelaskan, pencabutan tersebut lantaran HGU yang dimaksud berdiri di atas tanah negara, dalam hal ini TNI AU. 

"Di atas tanah atas nama Kementerian Pertahanan dalam hal ini atas nama Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang saat ini dikelola oleh dalam pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara TNI AU," ujarnya. 

Dia mengungkapkan, HGU yang dimaksud saat ini ditanami tebu dan pabrik gula.

"Dari rapat tadi Alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula," ujarnya.

Berdasarkan LHP BPK, Nusron menyebutkan total nilai dari HGU tersebut berkisar Rp14,5 triliun. Setelah ini, TNI AU akan menindaklanjuti dengan tindakan administrasi berupa permohonan pengukuran ulang hingga penerbitan sertifikat atas nama TNI AU. 

"Untuk selanjutnya nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Lahan Eks HGU untuk Huntap Korban Bencana Sumatra, Segini Luasnya

10 bulan lalu

Prabowo Instruksikan Cabut HGU untuk Bangun Hunian Sementara Korban Bencana Sumatra

10 bulan lalu

Menegangkan, Warga Adat dan Karyawan PT Krisrama Bentrok di Lahan Eks HGU Nangahale

10 bulan lalu

Basuki soal Putusan MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun: Bukan Cabut Hak, cuma Revisi Mekanismenya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal