Kementerian PANRB Bangun Birokrasi Masa Depan Sepanjang 2025

Rizqa Leony Putri
Menteri PANRB Rini Widyantini. (Foto: istimewa)

Proses bisnis tematik juga telah disusun sebagai peta kerja terpadu lintas kementerian/lembaga untuk memastikan Program Prioritas Presiden seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Ketahanan Pangan, Cek Kesehatan Gratis, Pengentasan Kemiskinan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Hilirisasi, Ekspor Impor, Digitalisasi Layanan Publik dapat dijalankan secara sinkron, konsisten, dan terukur. 

“Selain pemetaan peran antar lembaga pemerintah, Proses Bisnis Tematik juga memperbaiki proses dengan menyederhanakan dan menstandarkan proses layanan, memangkas tahapan yang tidak bernilai tambah, menyempurnakan proses yang diperlukan dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan program di seluruh daerah,” ujar Purwadi.

Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja juga telah dikenalkan dan diimplementasikan sesuai dengan karakteristik instansi pemerintah. Pengaturan pelaksanaan fleksibilitas kerja saat ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Presiden No.21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Menindaklanjuti amanat ini, terbitlah Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Tujuan fleksibilitas kerja yang utama adalah meningkatkan kinerja organisasi dan individu tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Selanjutnya, pemerintah melalui Kementerian PANRB juga telah melakukan reformasi SDM aparatur. Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa pemerintah telah menuntaskan Pengadaan CASN 2024 sampai dengan Oktober 2025. Dari sekitar 4,9 juta pelamar, diterima lebih dari 180.000 PNS dan 870.000 PPPK.

Pemerintah juga terus mendorong pengelolaan ASN berbasis sistem merit, yang menekankan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas sesuai UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Transformasi evaluasi kinerja manajemen ASN telah dilakukan dengan menyederhanakan indikator/instrumen dan instrumen tata kelola serta memasukan aspek kepuasan ASN sebagai bagian dari penilaian.

Selain itu, Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penghargaan dan Pengakuan sebagai peraturan turunan dari UU No. 20 Tahun 2023. Regulasi ini disiapkan sebagai kerangka hukum untuk memberikan kepastian akan peningkatan kesejahteraan pegawai ASN yang berbasis kinerja ASN.

Ke depannya, penghasilan pegawai ASN akan disesuaikan dengan kinerja individu yang dicapainya berdasarkan harapan kinerja yang diturunkan dari organisasinya.

“Pelayanan yang baik tidak bisa hadir begitu saja. Ia lahir dari tata kelola yang efektif, kebijakan yang _human-centered_, proses digital yang efisien, serta ASN dengan budaya kerja yang kolaboratif dan berintegritas, yang diharapkan terus menjadi motor penggerak perubahan dalam menghadirkan pelayanan publik yang berdampak dan dipercaya masyarakat,” tuturnya.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

Hari Pertama Kerja 2026, 99,07 Persen ASN Pemprov Jakarta Hadir

Bisnis
22 jam lalu

Perkuat Dukungan BUMN Peduli, Bank Mandiri Siap Bangun Huntara di Aceh Tamiang

Muslim
2 hari lalu

Cahaya Hati Cahaya Indonesia: AQUA Dukung Kenyamanan Jamaah di Masjid Istiqlal

Health
3 hari lalu

Pokky Komitmen Hadirkan Popok Bayi Berkualitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal