MEDAN, iNews,id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menemukan dugaan korupsi senilai Rp6,5 miliar pada proyek pembangunan rumah susun (rusun) di Sumatera Utara. Proyek itu tersebar di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan Kabupaten Deliserdang.
Hasil penemuan dugaan korupsi itu telah diserahkan Kementerian PKP melalui Sekretaris Inspektorat Jenderal, Dian Fris Nalle kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Muttaqin Harahap di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Rabu (9/7/2025).
"Tadi kami sudah sama-sama menandatangani surat penyerahan kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh tim Pidsus Kejati Sumut. Kami berharap segera ditindaklanjuti, sehingga apa yang menjadi program bapak Presiden, sebagaimana kita ketahui dalam Asta Cita, poin 7 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi konsen pemerintahan Presiden Prabowo," kata Dian Fris Nalle.