JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta Kominfo untuk mentakedown aplikasi media sosial (medsos) penyebar pornografi. Hal ini dilakukan untuk menghapus kejahatan online pada perempuan dan anak.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengatakan, permintaan ini dilakukan setelah berkaca pada kasus selebgram perempuan, RR yang menyebarkan pornografi.
"Kemen PPPA juga mengimbau kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk men-takedown aplikasi-aplikasi seperti ini, dengan penegakan aturan melalui literasi digital dari hulu sampai ke hilir agar perempuan dan anak Indonesia terlindungi," kata Ratna demikian dikutip pada laman resmi KemenPPPA, Kamis,(23/09/2021).
Ratna menambahkan, kejahatan online memberikan dampak yang sangat merugikan dan bersifat jangka panjang bagi perempuan dan anak, baik sebagai sebagai korban ataupun pelaku.
"Perbuatan RR yang membuat dan menyiarkan konten pornografi dan menawarkan layanan seksual, baik secara langsung maupun tidak langsung," kata dia.