Kementrian PPPA Minta Kominfo Hapus Medsos Penyebar Pornografi

Widya Michella Nur Syahid
Kemen PPPA meminta Kominfo untuk mentakedown aplikasi media sosial (medsos) penyebar pornografi (Ilustrasi pornografi dan pornoaksi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta Kominfo untuk mentakedown aplikasi media sosial (medsos) penyebar pornografi. Hal ini dilakukan untuk menghapus kejahatan online pada perempuan dan anak.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengatakan, permintaan ini dilakukan setelah berkaca pada kasus selebgram perempuan, RR yang menyebarkan pornografi.

"Kemen PPPA juga mengimbau kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk men-takedown aplikasi-aplikasi seperti ini, dengan penegakan aturan melalui literasi digital dari hulu sampai ke hilir agar perempuan dan anak Indonesia terlindungi," kata Ratna demikian dikutip pada laman resmi KemenPPPA, Kamis,(23/09/2021).

Ratna menambahkan, kejahatan online memberikan dampak yang sangat merugikan dan bersifat jangka panjang bagi perempuan dan anak, baik sebagai sebagai korban ataupun pelaku.

"Perbuatan RR yang membuat dan menyiarkan konten pornografi dan menawarkan layanan seksual, baik secara langsung maupun tidak langsung," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Internet
5 hari lalu

Video Syur Seliweran di X, Elon Musk Bayar Denda Rp80 Juta ke Indonesia!

Nasional
5 hari lalu

Buntut Konten Porno, X Bayar Denda Rp80 Juta ke Komdigi

Megapolitan
23 hari lalu

Video Call Cabul dan Rekaman Ilegal, Pria Muda Ditangkap Polisi di Jakarta Barat

Nasional
3 bulan lalu

Pegiat Medsos Iwan Piliang Setuju 1 Orang 1 Akun Medsos dengan Identitas Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal