Kementrian PPPA Minta Kominfo Hapus Medsos Penyebar Pornografi

Widya Michella Nur Syahid
Kemen PPPA meminta Kominfo untuk mentakedown aplikasi media sosial (medsos) penyebar pornografi (Ilustrasi pornografi dan pornoaksi/Okezone)

Hal ini dapat dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, yaitu ekonomi, tingkat pendidikan yang rendah sehingga minimnya keterampilan yang dimiliki dan memilih untuk memanfaatkan tubuhnya, trauma masa lalu atau kekerasan yang dialami di dalam keluarga maupun lingkungan.

"Serta keterpaksaan dari pihak lain sehingga RR terjebak dalam lingkaran tersebut," kata dia.
 
Seperti diketahui RR adalah selebgram cantik asal Jawa Barat. Dia ditangkap di Denpasar, Bali saat tengah melakukan live streaming dengan menampilkan konten pornografi di salah satu aplikasi media sosial.

RR mengeksploitasi dirinya sendiri guna mencari penghasilan untuk kehidupan sehari-harinya di Bali.
 
Atas tindakannya, RR dijerat dengan dengan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Pegiat Medsos Iwan Piliang Setuju 1 Orang 1 Akun Medsos dengan Identitas Jelas

Health
3 bulan lalu

50 Caption Wanita Berkelas, Tingkatkan Pesona Dirimu di Media Sosial

Nasional
3 bulan lalu

Puspadaya Perindo Audiensi dengan Kementerian PPPA, Antisipasi Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak

Nasional
3 bulan lalu

Terdakwa Judol Kominfo Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini

Nasional
4 bulan lalu

Momen Selvi Istri Gibran Main Bareng Anak-anak di Acara Hari Anak Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal