Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik
Advertisement . Scroll to see content

Kemkominfo RI Gelar Seminar Sosialisasi KUHP Anti Hoaks KUHP

Senin, 12 Desember 2022 - 18:16:00 WIB
Kemkominfo RI Gelar Seminar Sosialisasi KUHP Anti Hoaks KUHP
Seminar Sosialisasi KUHP "Anti Hoaks KUHP". (Foto: dok TA TV Solo)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan, Direktur IK Polhukam Kemkominfo RI Bambang Gunawan menuturkan, jika proses dalam penyusunan RUU KUHP menjadi KUHP telah melalui proses yang tidak mulus.

“KUHP yang disahkan kemarin telah melalui proses pembahasan yang secara transparan, teliti, dan partisipatif atau demokratis dengan mengakomodir berbagai masukan dan gagasan publik, perjalanan penyusunan RUU KUHP menjadi KUHP tidak selalu terlaksana mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversi,” katanya.

Setelah disahkannya RUU KUHP, banyak informasi yang semu kebenarannya sehingga membuat masyarakat menjadi resah. Apalagi, dengan pasal-pasal yang akan menjadi acuan hukum negara Republik Indonesia.

Para narasumber dalam seminar sosialisasi RKUHP menjelaskan berbagai sudut tentang fakta yang ada. Menurut Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Prof Dr Drs Henri Subiakto, SH, MA, sekarang ini Era Post Truth (Pasca Kebenaran), muncul yang namanya kebenaran-kebenaran semu atau False Truth.

Kenapa demikian? Lanjutnya, karena yang mengisi ruang-ruang komunikasi kita, itu boleh dikatakan tidak hanya lembaga-lembaga resmi, atau katakanlah mereka-mereka yang memiliki komitmen untuk selalu menyampaikan kebenaran, tapi semua orang adalah komunikator.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut